Polisi Gelar Rekonstruksi Peluru Nyasar ke Gedung DPR

Videografer

Subekti

Editor

Dwi Oktaviane

Jumat, 19 Oktober 2018 13:14 WIB

Iklan
image-banner

Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar rekonstruksi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018. Polisi mengatakan tak ada unsur kesengajaan terkait dengan insiden peluru nyasar ke dua ruangan kerja anggota DPR. Kejadian itu disebabkan pelaku berinisial IAW gugup saat menggunakan senjata di Lapangan Tembak Senayan. IAW saat itu sedang latihan menembak bersama temannya, RMY. Keduanya merupakan pegawai negeri di Kementerian Perhubungan.

Polda Metro Jaya telah menemukan enam lokasi bersarangnya peluru nyasar di Gedung DPR. IAW dan RMY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Videografer: Subekti

Editor: Dwi Oktaviane