Sri Mulyani Naikkan 1.147 Tarif Barang Impor

Videografer

Chitra Paramaesti

Editor

Dwi Oktaviane

Rabu, 5 September 2018 19:34 WIB

Iklan
image-banner

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK, untuk mengendalikan impor, ada 1.147 barang yang akan dinaikkan pajaknya. Ia mengatakan hal itu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Kenaikan pajak tersebut antara lain meliputi mobil mewah, yang selama ini pajaknya 125 persen. Sri Mulyani menjelaskan, pajak penghasilan atau PPh, yang sebelumnya 2,5 persen, saat ini dinaikkan menjadi 10 persen. Sehingga para pemilik mobil mewah akan dikenakan pajak 190 persen.

Videografer: Chitra Paramaesti

Editor: Dwi Oktaviane