Pembunuh Dokter Letty Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 Agustus 2018 21:03 WIB

Iklan
image-banner

Majelis hakim memvonis terdakwa dokter Ryan Helmi dengan hukuman penjara hidup. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dokter Letty. 

Yang memberatkan, menurut majelis hakim, tindakan terdakwa menembak Letty tergolong sadis, padahal korban adalah istri terdakwa yang seharusnya ia lindungi. Yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ryan membunuh dokter Letty dengan enam kali tembakan pada Kamis, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai karena belum dikaruniai anak setelah lima tahun menikah.

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana