Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif baru angkutan umum mulai jumat, 12 Juli 2013. Kenaikan tarif angkutan umum merupakan dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi pada Juni lalu. Ketentuan Tentang Tarif Angkutan Umum didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum.Besaran kenaikan tarif angkutan umum untuk bus kecil (mikrolet) dari Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000, bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000, bus besar reguler/patas (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.Video Journalist : Ryan Maulana
Video Terkait
-
Pemda DIY Tak Naikkan Tarif Angkutan Dalam Kota
7 September 2022
-
Menhub Akan Umumkan Tarif Baru Ojol dan Bus AKAP Besok
6 September 2022
-
Penghapusan BBM Premuim di Ambon, Dishub Naikkan Tarif Angkutan
7 September 2021
-
Demi Om Telolet Om, Anak-Anak Ini Habiskan Waktu Seharian di Jalan
25 Desember 2016
-
Tarif Angkutan Umum Resmi Naik
13 Juli 2013
Video Lainnya