Tarif Angkutan Umum Resmi Naik

Videografer

Editor

Sabtu, 13 Juli 2013 12:05 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta : DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif baru angkutan umum mulai jumat, 12 Juli 2013. Kenaikan tarif angkutan umum merupakan dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi pada Juni lalu. Ketentuan Tentang Tarif Angkutan Umum didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum.Besaran kenaikan tarif angkutan umum untuk bus kecil (mikrolet) dari Rp 2.500 naik menjadi Rp 3.000, bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000, bus besar reguler/patas (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.Video Journalist : Ryan Maulana