Para Tersangka Kasus Pembunuhan Bocah Dilakban di Lebak Banten Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Videografer

Instagram

Selasa, 24 September 2024 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula mengungkapkan alasan penyidik tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tiga wanita dalang pembunuhan APH, bocah tewas dilakban di Pantai Cihara Lebak.

"Ini spesialis dan hasil komunikasi kami dengan pihak kejaksaan," ujar Hardi di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024. 

Tiga tersangka RH 38 tahun, SA 38 tahun dan EM 36 tahun merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya. Jika ketiganya dijerat pasal 340 KUHP, mereka terancam hukuman minimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.