Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Ekspresinya

Videografer

Antara

Selasa, 26 Juni 2018 15:50 WIB

Iklan
image-banner

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap itu terkait dengan pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Pengacara Rita, Wisnu Wardhana, menyatakan ada beberapa fakta yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangan saksi.

Stok Foto: Antara (Hafidz Mubarak A, Rival Awal Lingga), Alfan Hilmi, Lani Diana
Editor: Ngarto Februana