Tumpukan Uang Pengganti Samadikun, Terpidana Kasus BLBI

Videografer

Tempo.co

Jumat, 18 Mei 2018 15:53 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengeksekusi sisa uang pengganti dari terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono sebesar Rp 87 miliar. Samadikun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar. sesuai putusan Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Tinggi uang kertas berwarna merah itu hampir mencapai bahu petugas. Uang kemudian disusun di atas dua meja yang disatukan.

Foto: TEMPO

Editor: Ridian Eka Saputra