TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, mempersilakan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan perkara pemilu presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Adalah hak setiap warga menempuh upaya hukum untuk mendapatkan perlindungan," ujar Ida setelah sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: KPU Siap Dipanggil Pansus Pilpres)
Menurut Ida, setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam hukum. Namun, Ida mengatakan, dalam perkara yang berkaitan dengan pemilu presiden, sudah ada lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah. (Baca: Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah)
Dia mencontohkan, Bawaslu berwenang memberi rekomendasi bila ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu, aparat hukum menyelesaikan jika ada pelanggaran pidana, dan MK untuk memutus terkait dengan sengketa hasil. "Maka upaya hukum harus merujuk pada UU Pilpres yang sudah mengatur soal penyelesaian masalah pemilu," kata Ida. Ida tak mau berkomentar banyak soal gugatan itu. Menurut dia, hakim tata usaha negara nanti yang akan memutuskan gugatan tersebut memenuhi syarat formil materiil atau tidak.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya bila tidak puas dengan putusan di Mahkamah Konstitusi. Caranya dengan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Firman mengatakan ada beberapa hal administratif yang akan diadukan tim advokasi Prabowo-Hatta kepada PTUN. Di antaranya soal surat edaran Komisi Pemilihan Umum mengenai pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu. Saat ini tim masih menunggu putusan MK terkait dengan gugatan atas hasil rekapitulasi suara oleh KPU.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Hamdan Zoelva Tak Takut Pengerahan Massa Prabowo-Hatta
Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah
Tolak Baiat ISIS, 700 Warga Sheitat Dipenggal
Sidarto Danusubroto: Sejumlah Partai Merapat ke Jokowi
Jokowi: Subsidi RAPBN 2015 Terlalu Besar