TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Adnan Buyung Nasution menyinggung ancaman penculikan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik. "Ada orang, M. Taufik, dari Partai Gerindra melakukan ancaman di ruang publik," ujar Adnan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin, 11 Agustus 2014. (Baca: Alasan KPU Laporkan Ancaman Penculikan)
Adnan meminta panitera sidang mencatat hal ini. Sebab, ia menganggap ancaman tersebut masuk dalam contempt of court atau terkait dengan persidangan."Ini menghina negara, menghina persidangan, dan menghina semua," ujarnya. (Baca: Ketua Gerindra Jakarta Ancam Culik Ketua KPU)
Pengacara pemohon atau Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menuturkan ancaman tersebut tak ada hubungan langsung dengan persidangan dan meminta majelis hakim mengabaikannya. "Apa yang ada di luar persidangan tak bisa disebut contempt of court," kata Maqdir.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengimbau semua pihak menjaga keamanan selama persidangan dan menjaga kehormatan masing-masing pihak. "Apa yang terjadi di luar silakan diproses," ujar Hamdan.
Anggota KPU mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Senin dinihari, 11 Agustus 2014. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Indonesia Raya DKI Jakarta M. Taufik atas rencana penculikan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Aburizal Bakrie: Enggak Ada Pecat-pecatan
Poempida Bantah Kabar Kalla Muntah Darah
Pembalap Denny Triyugo Tewas di Sirkuit Sentul