TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Joko Widodo akan kembali menjadi gubernur pada Rabu, 23 Juli 2014. Sebab, surat keputusan cutinya menyatakan masa cuti berakhir saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih. KPU akan mengumumkan pemenang pemilihan presiden pada Selasa, 22 Juli 2014. "Aturannya tertera seperti itu, Pak Jokowi harus kembali," kata Basuki di Balai Kota, Senin, 21 Juli 2014.
Jokowi berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak ia cuti pada 1 Juni 2014. Ia mengajukan cuti karena maju sebagai salah satu calon presiden berpasangan dengan Jusuf Kalla. Sejak Jokowi cuti, posisinya digantikan oleh Ahok selaku pelaksana tugas. (Baca juga: Hatta Rajasa Kalah, PAN Mau Oposisi atau Koalisi?)
Menurut Ahok, begitu masa cuti habis maka Jokowi harus kembali bekerja sebagai gubernur. Sebab, lanjutnya, jika Jokowi alpa maka ia akan dianggap lalai dalam bekerja. Bila Jokowi hendak kembali cuti, calon presiden nomor urut dua itu bisa mengajukannya lagi ke presiden melalui menteri dalam negeri.
Ahok menyarankan Jokowi untuk mengambil sikap mundur atau tidak sebagai gubernur DKI Jakarta setelah pengumuman KPU bebas dari gugatan. "Saran saya setelah tanggal 20 Agustus, putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ahok. (Baca: SBY: Mengakui Kekalahan Itu Mulia)
LINDA HAIRANI
Terpopuler
KPK Diminta Selidiki Peran Ketua PN Karawang
Kasus Karawang, KPK Didesak Usut Agung Podomoro
Sidang Anas Urbaningrum Hadirkan Tujuh Saksi
Polri Siapkan 22.500 Aparat Amankan Pleno KPU