KPK Belum Incar Dinasti Politik Lain  

image-gnews
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, yang hendak membuat perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang untuk membangun mal di Karawang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, yang hendak membuat perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang untuk membangun mal di Karawang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana mengusut korupsi yang diduga dilakukan dinasti politik lain. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan penyelidikan dinasti politik masih sebatas kasuistik. (Baca di sini: KPK Anggap Bupati Karawang dan Istrinya Korupsi Keluarga)

“Masih kasuistik, kecuali nanti ditemukan bukti lain,” ujar Adnan melalui pesan singkat, Ahad, 20 Juli 2014. (Baca: Istri Bupati Karawang Diperiksa, Ajudan Bawa Obat)

Jumat lalu, KPK menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land. Perusahaan itu hendak membuat perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang untuk membangun mal di Karawang. Ade memeras melalui istrinya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang dari Partai Gerakan Indonesia Raya sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Ade merupakan bupati yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Bulan Bintang. Anak Ade-Nurlatifah, Gina Fadlia, kini merupakan anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Gerindra. (Baca juga: Seperti Apa Dinasti Politik Atut?)

Selain dinasti politik keluarga Ade Swara, awal Oktober tahun lalu, KPK mencokok adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu ditangkap karena diduga menyuap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak. Wawan telah divonis 5 tahun bui dan denda Rp 150 juta. Wawan juga disangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta dijerat pencucian uang.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan kakak Wawan, Atut, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak pada 17 Desember 2013. Sebulan kemudian, Atut dikenai sangkaan tambahan. Dia diduga korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Kasus suap pilkada Lebak masih dalam proses persidangan. Sedangkan kasus alkes masih dalam penyidikan.

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Milisi Diduga Incar Pesawat Putin, Bukan MH17
Ahok Sitir Ucapan Nabi Muhammad Soal Pendidikan
Pelayan Ini Makan Kecoa yang Ditemukan Pelanggan
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Pilot Sakit, Penerbangan Jember-Surabaya Libur
Tragedi MH17 dan Angka Penerbangan yang Mencurigakan
Rodgers Beberkan Alasan Alexis Tolak Liverpool
Jokowi Segera Sambangi Markas Partai Pro-Prabowo

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

8 jam lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.