TEMPO.CO, Surabaya - Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur memberi rekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kediri untuk menunda penghitungan suara Pemilu Presiden. "Ijin Pimpinan, sebaiknya itu kembali ke Kediri karena melibatkan saksi di Kediri kami ingin semua selesai di Kediri baru di bawa ke Provinsi," kata Jatim Sufyanto, Ketua Panwas Provinsi Jatim, pada saat pembacaan rekapitulasi untuk Kabupaten Kediri di Hotel Equator, Jumat, 19 Juli 2014.
Rekomendasi ini disetujui anggota Panwas Provinsi Jatim, Andreas Pardede. Menurut dia, selain menyangkut persoalan saksi, juga KPUD tidak menjalankan rekomendasi yang tela dibuat oleh Panwaslu. "Kemudian ada data-data yang berbeda. Kalau datanya berbeda data yang mana nanti dipakai, ini akan menjadi persoalan, jadi harus dituntaskan ke kabupaten sana," kata dia.
Hal ini bermula pada saat saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut dua Jokowi-JK, Didik Prasetyono, mempertanyakan form DB dari saksi Jokowi-JK tidak sama dengan apa yang dijabarkan oleh KPUD Kabupaten Kediri. Didik menambahkan kemungkinan DB dari Kabupaten Kediri ketika menghitungnya menggunakan program Microsoft Exel tidak memakai formula sehingga tidak otomatis dalam menjumlah hasilnya yang akhirnya terjadi kesalahan dalam menjumlah. (Baca: Tim Prabowo-Hatta Revisi Penerimaan Dana Kampanye)
"Sudah diulangi dari atas tidak sama, usulan kami dari pasangan Jokowi-JK dipending dilanjutkan kabupaten setelahnya, Kediri beresin dulu tidak perlu pulang hanya butuh pakai kalkulator yang agak bermerek," kata Didik disambut tawa para KPUD dan Panwaslu yang hadir di ruangan tersebut.
Form DB adalah sebuah form yang dikirimkan dari Kabupaten/Kota merupakan hasil yang telah disepakati lewat rapat pleno. Ini bukan merupakan hasil final tingkat nasional karena data tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil rapat pleno pada tingkat diatasnya atau pada rapat pleno tingkat pusat. (Baca: Pengumuman Presiden, KPU Dijaga Empat Lapis)
Setelah itu, Panwaslu Kabupaten Kediri mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Kediri untuk mencermati kembali terkait DB yang berbeda di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Plosklaten, Pagu, Grogol, dan Kandangan.
"Kita cermati berbeda sehingga jumlah akhirnya berbeda dan KPUD belum melakukan perbaikan dan belum diberikan kepada kami sehingga mungkin berakibat seperti ini," kata Didik. (Baca: KPU Yakin Rekapitulasi Luar Negeri Kelar Hari Ini)
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari kedua pasangan calon, Panwaslu Kabupaten Kediri, dan Panwaslu Provinsi Jatim, salah satu komisioner KPU Jatim, Khairul Anam, mengintruksikan agar data dikembalikan ke Kabupaten Kediri untuk memperbaiki form DB yang dibawa oleh KPUD Kabupaten Kediri.
"Panwaslu sudah berpendapat dan KPU Kediri segera melaksanakannya serta segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi," kata dia.
EDWIN FAJERIAL
Berita terpopuler:
Penumpang MH17 Punya Firasat Bakal Celaka
MH17 Lewat Dekat Zona Perang Demi Irit BBM?
Tembak Jatuh MH17, Pemberontak Tertawa
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Ada 11 WNI di Malaysia Airlines MH17
Pesawat Malaysia Airlines Jatuh di Ukraina