TEMPO.CO, Purbalingga - Saksi pasangan Prabowo-Hatta menolak menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Purbalingga, Jawa Tengah, yang memenangkan pasangan Jokowi-JK.
"Kami menemukan banyak kecurangan di kubu mereka. Sehari sebelum pencoblosan, kepala desa dikondisikan," kata saksi pasangan Prabowo-Hatta Purbalingga, Haryanto, Kamis, 17 Juli 2014.
Ia mengatakan tim sukses Prabowo-Hatta sebenarnya sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga.
"Akan tetapi, kami tak kunjung mendapatkan jawaban sehingga akhirnya kami memilih tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara ini. Ini instruksi dari Tim Pemenangan Purbalingga," katanya.
Berdasarkan rapat pleno KPU Purbalingga, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh 320.704 suara atau 63,56 persen, sedangkan Prabowo-Hatta memperoleh 183.873 suara atau 36,44 suara.
Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan meski saksi dari Prabowo-Hatta menolak menandatangani berita acara, berkas hasil penghitungan suara tetap dikirimkan ke KPU Jawa Tengah.
"Tidak masalah. Kita teruskan hasil rekapitulasi kepada KPU Jateng. Soal dugaan pelanggaran, itu bukan ranah kami. Itu menjadi tugas dari pengawas," katanya.
Dari jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 731.258 jiwa, terdiri atas jumlah pemilih dalam DPT 727.777 jiwa ditambah pemilih tambahan, terdapat 510.573 pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya. Rinciannya, pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 507.452 jiwa, pemilih DPTb 1.082, Daftar Pemilih Khusus (DPK) 94 orang dan DPKTb atau yang menggunakan KTP atau identitas lainnya sebanyak 1.951 orang. Di antara yang hadir terdapat suara tidak sah sebanyak 6.002 orang.
ARIS ANDRIANTO
Berita penting lain:
Jelang Lebaran, Tarif Sewa Mobil Melambung
Inneke Koesherawati Hindari Kosmetik Warna Menor
Tulus Jadi Duta Produk Baru Kosmetik Wardah
Luhut Berharap Tokoh Muda Pimpin Golkar