Prabowo Menang di Depok, PDIP Terima Kekalahan  

image-gnews
Ekspresi capres Jokowi menggelar konferensi pers saat mengunjungi Kantor DPD PDIP di Serang, Banten, 16 Juli 2014. Kunjungan tersebut juga dilakukan untuk mengucapkan terima kasih kepada relawan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ekspresi capres Jokowi menggelar konferensi pers saat mengunjungi Kantor DPD PDIP di Serang, Banten, 16 Juli 2014. Kunjungan tersebut juga dilakukan untuk mengucapkan terima kasih kepada relawan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Depok Hendrik Tangke Alo mengaku tidak kaget dengan kekalahan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung partainya, Joko Widodo-Jusuf Kalla, di Depok. PDIP Kota Depok menerima kekalahan telak itu tanpa tuntutan dan protes.

"Apa pun hasilnya, sudah kami lihat bersama dan kami terima," kata Hendrik saat pengesahan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum di Gedung Sasono Mulyo, Jalan Kampung Kalimulya, Cilodong, Depok, Rabu petang, 16 Juli 2014.

Alih-alih mengumpulkan bukti untuk bahan protes, Hendrik malah menilai proses pemilihan di Kota Depok berjalan dengan semestinya. Dalam proses rekapitulasi suara, tim Jokowi-JK memang sempat mengajukan keberatan soal teknik pemilihan dan penghitungan suara di PPK, seperti tidak adanya tanda tangan saksi. Namun kelalaian penyelenggara pemilu itu masih dianggap biasa. "Yang paling dihargai adalah pemilu berjalan dengan kondusif," ujarnya. (Baca: Tim Capres Protes, Begini Syarat Pencoblosan Ulang)

Pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa menang di sebelas Kecamatan di Depok. Total perolehan suara Prabowo-Hatta mencapai 543.284 suara atau 56,83 persen, sementara Jokowi-JK mendapat 412.695 suara atau 43,17 persen. Total suara sah adalah 955.979.

Hendrik mengaku tidak terkejut dengan perolehan suara Jokowi-JK di Depok. Merujuk pada perolehan suara pemilihan legislatif, lalu, suara koalisi poros PDIP di Depok memang hanya 30 persen dari Koalisi Merah Putih. "Ya, kami syukuri karena bisa 43 persen."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, tutur dia, semua pihak harus menjaga situasi kondusif hingga KPU pusat mengumumkan pemenang pemilu presiden pada 22 Juli mendatang. "Siapa pun yang manang pada 22 juli, kami terima," katanya. (Baca juga: Jokowi Menang di Jatim, Timses: Terima Kasih Fahri)

Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Depok Pradi Supriatna menyambut baik kemenangan Prabowo-Hatta di Depok. Namun dirinya menekankan untuk tetap menunggu hasil rekapitulasi KPU pusat pada 22 Juli 2014. "Belum waktunya, kami tunggu 22 Juli," ujarnya. Dia memastikan tidak ada proses demokrasi yang dilanggar di Kota Depok. "Kami dengan PDIP hingga sekarang tetap bersahabat."

ILHAM TIRTA


Berita Lainnya:

Polisi Sudah Ketahui Kecurangan Pemilu 
Jokowi Kebanjiran Foto Bareng Seusai Salat Zuhur 
Pemanggilan RRI Bisa Dianggap Langgar HAM

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?