TEMPO.CO, Yogyakarta: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta membuat laporan kasus penyegelan kantor biro TV One Yogyakarta untuk ditangani pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu DI Yogyakarta, Kamis, 3 Juli 2014.
Aksi demonstrasi massa simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yogyakarta Rabu malam, 2 Juli 2014, yang mencorat-coret kantor itu dinilai Panwaslu masuk ranah pidana umum. "Ini bukan ranah pidana pemilu, jadi kami serahkan pada kepolisian juga Bawaslu," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno kepada Tempo.
Lima puluhan simpatisan PDIP Kota Yogya malam kemarin mendatangi kantor biro TV One Yogya di Perumahan Timoho Regency.
Aksi itu dilakukan setelah stasiun televisi milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie itu memuat berita yang dianggap fitnah bahwa PDIP menganut paham komunis memiliki kader yang berhaluan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Panwaslu melihat dalam aksi demonstrasi yang berujung penyegelan kantor tersebut tidak ada perusakan alat peraga kampanye pendukung satu calon presiden. Sehingga unsur pidana pemilunya pun tak ada. "Itu kantor media, bukan atribut kampanye," kata dia.
Seorang jurnalis TV One biro Yogyakarta Nuryanto mengatakan saat kejadian demo itu kantor sedang sepi. "Semua sedang ke luar meliput Pak Prabowo yang kampanye di Kebumen dan Purwokerto," kata dia.
Panwaslu mengakui kesulitan untuk mengklarifikasi kasus tersebut sebagai pelanggaran pemilu. Sehingga tidak melakukan pemanggilan pihak terkait. Meskipun sejumlah informasi sudah menyatakan jika aksi tersebut dilakukan simpatisan PDI Perjuangan. "Simpatisan kan banyak, orang yang melakukan yang mana kami belum dapat informasi," kata dia.
Menyangkut insiden itu, Agus sendiri mendesak para pemilik media lebih bersikap arif dalam menyikapi isu pemilu presiden ini. "Informasi yang dimuat harus ada cek dan ricek agar tak menimbulkan keresahan di masyarakat," kata dia.
Polemik yang diembuskan media seperti TV One ini, kata Agus, di daerah wujudnya tercermin dalam bahasa kasar dan provokatif yang termuat pada atribut kampanye pendukung calon presiden tertentu. "Seperti jika memilih presiden ini haram itu halal," kata Agus.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler
Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman
Di Film Baru, Cameron Diaz Beradegan Telanjang
Aurel Hermansyah Makin Cantik dengan Wajah Tirus