Buyback Indosat, Pengamat: Lihat Kondisi Anggaran  

image-gnews
Indosat
Indosat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyatakan bahwa buyback saham PT Indosat Tbk seharusnya tidak menjadi program utama pemerintah. Hal tersebut merespons pernyataan calon presiden Joko Widodo yang mengatakan mungkin ada pembelian saham perusahaan telekomunikasi di harga wajar dengan syarat pertumbuhan ekonomi nasional sudah mencapai 7 persen.

“Saya setuju dengan niat tersebut. Tapi harus lihat bagaimana kondisi anggaran pemerintah. Ada uang atau tidak untuk buyback,” kata Heru saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Juni 2014. (Baca: Jokowi Akan Buyback Saham Indosat)

Heru menjelaskan saat ini saham Indosat yang dimiliki pemerintah adalah 14,9 persen, sedangkan sisanya dimiliki asing. Tak hanya Indosat, menurut dia, perusahaan telekomunikasi pelat merah lainnya seperti Telkomsel juga terancam dikuasai investor asing.

Pasalnya, pemerintah tercatat memiliki 65 persen saham Telkomsel dan sisanya dimiliki oleh SingTel Singapura. “Kalau memang ingin mengembalikan aset BUMN, Telkomsel juga harus menjadi perhatian,” tutur Heru. (Baca: XL-Axis Tepis Klaim Keuntungan Indosat)

Mengutip data di situs resmi Indosat, per 31 Maret 2014 saham pemerintah Indonesia di Indosat tercatat hanya 14,29 persen. Adapun pemilik saham mayoritas Indosat adalah Ooredoo Asia Pte. Ltd sebesar 65 persen, lalu sisanya digenggam oleh Skagen AS entities 5,42 persen dan saham publik sebesar 15,29 persen.

Sebelumnya, dalam sesi tanya-jawab debat calon presiden ketiga yang digelar Ahad malam lalu, soal penjualan Indosat pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri tersebut mengemuka. Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto bertanya pada Joko Widodo apakah akan membeli kembali Indosat. (Baca: Ini Langkah Indosat Hadapi Trafik Padat di 2014)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Jokowi, panggilan Joko Widodo, kemudian menjawab bahwa pembelian Indosat adalah hal yang mungkin. "Karena ada klausul pembelian kembali. Dalam jual-beli saham, pembelian kembali itu hal yang biasa," kata dia, Ahad malam, 22 Juni 2014.

Meski begitu, Jokowi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membeli saham Indosat tersebut. "Dengan catatan ekonomi kita tumbuh sampai 7 persen." Selain itu, harga pembelian kembali Indosat itu harus wajar dan tidak membebani anggaran pemerintah.

Lebih jauh, Jokowi juga menegaskan masalah penjualan Indosat di masa lalu tidak perlu diungkit-ungkit lagi. "Sudah dijelaskan bahwa saat itu kondisi krisis, kita membutuhkan uang untuk menggerakkan ekonomi," ujar dia. "Jika ada yang bisa kita jual, tentu saja itu dilakukan dengan catatan masih bisa kita beli lagi."

INDRI MAULIDAR | PRAGA UTAMA

Berita terpopuler:
Ahok Sebut Ultah Jakarta Kali Ini Terasa Pahit
Dirampok, Caddy Golf Melawan dengan Tendangan Maut
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

15 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?