TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Sutarman meminta bos sekaligus penggagas tabloid Obor Rakyat memenuhi panggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. "Kalau tidak datang hari ini akan dipanggil lagi, kalau tidak lagi datang, baru dijemput paksa. Dia punya hak sesuai aturan hukum untuk tidak memenuhi panggilan," ujarnya di Mabes Polri, Kamis, 19 Juni 2014.
Sutarman mengatakan bahwa proses pemeriksaan dari terlapor akan terus berjalan sesuai rencana. Tugas polisi untuk menjaga keamanan menjelang pilpres. "Apalagi kampanye hitam terus terjadi," ujarnya.
Menurut Sutarman, pemanggilan Setyardi ini menindaklanjuti laporan dari tim hukum calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang keberatan dengan tulisan di dalam tabloid Obor Rakyat dan melaporkannya dengan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP, UU Antidiskriminasi Ras, serta UU Pemilu.
Bareskrim juga akan memeriksa pihak terlapor lainnya, yakni Darmawan Sepriyossa yang membantu Setyardi menerbitkan tabloid yang menurut Dewan Pers bukan sebagai produk jurnalistik itu pada Jumat, 20 Juni 2014. "Tidak ada kepentingan apa pun. Ini murni," tegas Sutarman.
Sampai pukul 11.00 WIB, Setiyardi belum hadir di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Padahal, Setiyardi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita lain:
Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek
Pesan-Pesan Pro-Prabowo Menyusup di Facebook Tempo
Hindari Cuci Daging Ayam Sebelum Dimasak
Akan Ditutup, Pasukan Bintang Merah Kepung Dolly
Berjemur Telanjang, Wanita Ini Sebabkan Kemacetan
PKS: Mungkin Saja Suara Kami Bocor ke Jokowi