TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan mulai Senin pekan depan, Mahkamah akan menyidangkan uji materi Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. "Saya sudah membaca permohonannya, insya Allah akan kami sidangkan mulai hari Senin," kata Hamdan di kantornya, Jumat, 13 Juni 2014.
Hamdan mengaku sudah membaca permohonan dari pemohon, yakni Forum Pengacara Konstitusi, mengenai pokok-pokok yang diajukan. Ada dua pemohon yang mengajukan uji materi untuk menafsirkan pasal yang sama dalam UU Pilpres itu.
Selain Forum, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi pagi tadi mengajukan uji materi untuk meminta tafsir yang sama. "Tapi saya baru baca pemohon yang pertama," ujarnya. Meski demikian, jika ada lebih dari satu permohonan yang diajukan, bisa saja pada Senin, 16 Juni 2014 nanti, sidang digelar secara bersama-sama demi efisiensi waktu. "Kalau ada lebih dari satu, mungkin bisa sekalian," katanya.
Hamdan berjanji akan membacakan putusan uji materi itu sebelum pemilihan umum presiden digelar pada 9 Juli 2014 nanti. "Pokoknya sebelum pilpres sudah diputus," katanya. Ihwal mekanisme sidang, apakah akan dilakukan sidang cepat dengan tanpa menggunakan pleno atau tidak, Hamdan enggan menjawab. "Kita lihat saja hari Senin, bisa pleno bisa tidak. Nanti kami lihat perkembangannya," ujarnya.
Forum Pengacara Konstitusi dan Perludem sama-sama meminta kepada Mahkamah untuk melakukan uji materi dan meminta tafsir atas substansi Pasal 159 UU Pilpres mengenai syarat kemenangan calon presiden. Mereka meminta kepastian hukum, yakni apakah pilpres akan dilakukan satu putaran atau dua putaran meskipun hanya ada dua peserta calon presiden.
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler lainnya:
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY