Dukungan Bagi Jokowi-JK di Internal Golkar Meluas  

image-gnews
Penjual Bendera Golkar/TEMPO/Panca Syurkani
Penjual Bendera Golkar/TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.COJakarta - Meskipun Partai Golkar secara resmi memberikan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, dukungan bagi pasangan calon lawan, yakni Joko Widodo dan Jusuf Kalla, terus meluas di internal partai mereka. Salah satunya terlontar dari mulut Ketua Badan Litbang Golkar Indra J Piliang.

"Kami justru merasa sikap kami ini paling tepat dibanding sikap yang sudah diambil partai," kata Indra, saat dihubungi, Selasa, 20 Mei 2014. (Baca juga: 40 Persen Pemilh Golkar Berlabuh ke Jokowi-JK)

Menurut Indra, memberikan dukungan untuk JK--panggilan akrab Jusuf Kalla--lebih sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai berlambang pohon beringin itu. Dalam aturannya, kata dia, partai diminta lebih memprioritaskan dukungan untuk kader partai dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Oleh karena itu, pilihan seharusnya jatuh kepada memberikan seluruh dukungan untuk JK.

Selain pernah menjabat ketua umum partai, JK saat ini juga merupakan anggota Dewan Pertimbangan. Sedangkan pada pasangan Prabowo-Hatta tak ada kader Golkar yang maju. (Baca juga: Jokowi: JK Bukan Representasi Partai Golkar)

Indra mengaku mendukung JK sebagai bentuk solidaritas dan kerja sama sesama kader. Dia dan beberapa pengurus DPP lain merasa tak tega mendengar pernyataan JK yang menyebut maju sebagai cawapres hanya mewakili diri sendiri. "Kami tak rela JK merasa sebatang kara sementara ada kami kader muda yang siap bekerja," ucapnya.

Dukungan terhadap Jokowi-JK, kata Indra, juga didorong keinginan kader untuk tetap membesarkan partai. Mereka merasa dukungan terhadap Prabowo-Hatta yang diberikan partai tak substantif. Dukungan itu justru dinilai melukai harga diri partai. Apalagi belakangan mereka mengetahui dukungan terhadap Prabowo-Hatta bersifat transaksional karena diiringi pembagian jatah menteri. "Memalukan sekali, tak bisa menjadi capres justru meminta jatah menteri."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dukungan terhadap Jokowi-JK rencananya akan dideklarasikan siang nanti di salah satu restoran di kawasan SCBD Jakarta Selatan. Selain Indra, juga ada beberapa pengurus yang hadir seperti Ketua DPP Agus Gumiwang Kartasasmita dan Poempida Hidayatullah. "Juga ada wakil bendahara, ketua dan sekretaris badan, serta beberapa pengurus DPP," dia menegaskan.

Deklarasi penetapan JK sebagai cawapres mendampingi Jokowi diumumkan kemarin di Gedung Joang 45 Jakarta Pusat. Usai deklarasi, Jokowi-JK sudah mendaftar secara resmi ke KPU. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta baru akan mendaftar ke KPU siang ini.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Lain:

Deklarasi di Rumah Sukarno, Pilihan Prabowo Aneh
Kampanye Prabowo di Medsos Lebih Rapi dari Jokowi
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?