Daftarkan Sengketa Hasil Pemilu di MK? Ini Caranya

image-gnews
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) didampingi (dari kiri-kanan) Komisioner KPU Juri Ardiantoro  Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, serta Ida Budhiati memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 hari terakhir di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5). ANTARA/Yudhi Mahatma
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) didampingi (dari kiri-kanan) Komisioner KPU Juri Ardiantoro Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, serta Ida Budhiati memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 hari terakhir di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menetapkan mekanisme registrasi bagi pemohon perkara sengketa hasil pemilu legislatif. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Achmad Djohari, permohonan sudah dimulai Jumat malam lalu, 1 Mei 2014, dan ditutup malam ini. (Baca: 11 Jam Sebelum Tutup, Baru 2 Perkara yang Masuk MK)

Menurut dia, pengajuan pemohon dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan dan langsung membawa berkas perkara. Kedua, dengan cara online, faksimile, dan e-mail untuk memberitahukan adanya permohonan. "Tapi tetap harus langsung ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan berkas perkara yang akan diajukan," kata Budi, Senin, 12 Mei 2014.

Berikut ini tahapan permohonan pengajuan perselisihan hasil pemilu legislatif hingga sidang.

1. Pengajuan permohonan sejak 9 Mei 2014 hingga Senin, 12 Mei 2014, baik berupa online, faksimile, maupun e-mail. Pemenuhan berkas perkara harus diberikan langsung ke Mahkamah Konstitusi hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 12 Mei 2014 tepat pukul 23.51 WIB. (Baca: MK Siap Tangani Sengketa Pemilu Legislatif)

2. Setelah pengajuan akan dikeluarkan tanda terima permohonan pemohon sebanyak tiga rangkap. Pertama untuk pemohon, yang kedua untuk diversifikasi, dan yang ketiga untuk arsip Mahkamah Konstitusi. 

3. Setelah pengajuan, pemohon akan mendapatkan Tanda Terima Permohonan Pemohon (TTPP).

4. Pendataan permohonan.

5. Pemeriksaan kelengkapan permohonan.

6. Berkas yang telah diversifikasi akan dimasukkan ke dalam Buku Penerimaan Permohonan (BPP).

7. Jika berkas lengkap, akan diterbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang akan diberikan kepada pemohon.

8. Setelah diterbitkan Akta Permohonan Lengkap maka Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) pada Senin, 12 Mei 2014

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika berkas permohonan tidak lengkap:

9. Pemohon diberikan waktu 3 x 24 jam terhitung dari 12 Mei hingga 15 Mei 2014 untuk melengkapi permohonan dan menerbitkan Akta Permohonan Tidak Lengkap (APTL).

10. Jika lengkap, Akta Permohonan Lengkap dikeluarkan paling lambat pada saat terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Kamis, 15 mei 2014.

11. Kamis, 15 Mei 2014. Akta Perkara Registrasi Perkara Konstitusi akan diterbitkan.

Setelah registrasi rampung, MK mulai sidang 23 Mei 2014 dan perkara akan diputus pada 27 Juni dan 30 Juni 2014.

SAID HELABY



Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Hindari Impor, Jokowi Pasok Beras DKI dari Sulsel 
Unilever Akan Ganti Kerusakan di Taman Bungkul  

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

5 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.