Pendukung Jokowi Serang Prabowo dan Ical

image-gnews
Capres PDI Perjuangan, Joko Widodo berikan sambutan di Lapangan Sumampir, Cilegon, Banten, (28/3). Dalam sambutanya Jokowi mengajak para partisipan untuk selalu mengawasi jalannya penghitungan suara. TEMPO/Dasril Roszandi
Capres PDI Perjuangan, Joko Widodo berikan sambutan di Lapangan Sumampir, Cilegon, Banten, (28/3). Dalam sambutanya Jokowi mengajak para partisipan untuk selalu mengawasi jalannya penghitungan suara. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Pendukung Joko Widodo alias Jokowi yang tergabung dalam Sekretariat Nasional Muda Jokowi mendeklarasikan dukungan mereka di Surakarta, Sabtu, 3 Mei 2014. Mereka menyatakan mendukung Jokowi maju sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pada saat deklarasi, anggota Presidium Seknas Muda Jokowi Pusat, Ririn Sefsani, menyatakan pemilu presiden mungkin hanya akan diikuti tiga calon presiden. Jokowi akan bersaing dengan  Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto dan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.

Dalam orasinya, Ririn menyerang capres lain yang dianggap tidak pantas memimpin Indonesia. Misalnya Ical dan Partai Golkar, yang disebut kerap menjual zaman kepemimpinan Presiden Soeharto untuk mengambil hati masyarakat. "Kita harus menentang keras jargon 'Pie kabare? Isih enak zamanku, to?' karena buktinya (era Soeharto) tidak enak dan menjadi rezim diktator," katanya.

Dia juga menyerang Prabowo karena pernah terlibat kasus penculikan sejumlah mahasiswa aktivis pada akhir era Orde Baru .

Dia menilai Indonesia butuh pemimpin yang tegas dalam melaksanakan kebijakan untuk  membuat rakyat makmur dan sejahtera.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ririn mengklaim Seknas Muda Jokowi tidak berafiliasi dengan PDI Perjuangan. Dia menyebut mereka yang tergabung dalam organisasi itu adalah sukarelawan yang berdiri sendiri. "Kami tidak masuk struktur partai maupun untuk pemenangan Jokowi," ucapnya.

Dia mengaku menjadikan anak muda sebagai sasaran karena jumlahnya mencapai 37 persen dari total pemilih saat pemilu legislatif lalu. "Ada juga Seknas Perempuan dan Seknas Buruh. Masing-masing mengorganisasi sendiri dan tidak mau diatur partai," katanya. (Baca juga: Pendukung Minta Jokowi Mundur sebagai Gubernur DKI)

Dalam kesempatan yang sama, anggota Presidium Seknas Muda Jokowi Surakarta, Tiead Andika Gilham, mengatakan dia memilih Jokowi yang dinilai mewakili semangat anak muda. Ia menilai Jokowi sebagai orang yang kreatif, inovatif, serta dekat dan bersahabat dengan rakyat. "Jokowi juga sosok sederhana dan pekerja keras," ucapnya. 

UKKY PRIMARTANTYO

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

12 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

13 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

13 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?