TEMPO.CO, Subang - Sudi Hartono, Kepala Desa Pamanukan, Subang, Jawa Barat, divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan kegiatan kampanye saat menjelang pemilihan legislatif 9 April 2014.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 ayat 2 Huruf G," kata ketua majelis hakim L.O. Sitorus saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Subang, Selasa, 29 April 2014.
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, kepala desa dan perangkatnya tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga tidak menjadi pengurus partai politik.
Namun Sudi secara terang-terangan pada Ahad, 30 Maret 2014, telah menjadi juru kampanye Partai Golkar saat partai besutan Orde Baru itu melakukan kampanye terbuka di lapangan Binangkit, Kecamatan Sukasari.
Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sudi 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan denda Rp 4 juta dan 2 bulan kurungan.
Seusai persidangan, Sudi mengaku menyesal. "Karena terus terang tak mengetahui sama sekali adanya aturan yang melarang kepala desa boleh berkampanye," ujarnya.
NANANG SUTISNA