TEMPO.CO, Magetan -- Sekitar 300 massa pendukung salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berunjuk rasa di kantor panitia pengawas pemilu setempat. Mereka menuntut agar pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8, Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan, diulang lantaran ada indikasi kecurangan pada pemilu 9 April lalu.
"Ada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan saksi di TPS 8 mencobloskan dan mengarahkan pemilih ke salah satu caleg," kata koordinator pengunjuk rasa, Jumali, Jumat, 25 April 2014.
Massa pendukung Sumanto, calon legislator Partai Golongan Karya di Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Panekan, Plaosan, Sidorejo, dan Poncol ini menunjukkan bukti dugaan kerucarangan berupa foto. Pada Jumat, 18 April lalu mereka juga telah melaporkan temuan itu ke Panwaslu Kecamatan Plaosan.
Sabtu, 19 April 2014, panwaslu kecamatan, menurut Jumali, menerbitkan surat tanda terima laporan. Namun, tidak ada upaya untuk mengungkap indikasi kecurangan tersebut. Bahkan, pada Kamis, 24 April salah seorang pendukung caleg yang gagal duduk di kursi DPRD itu menerima pesan singkat dari anggota panwaslu kabupaten. "Laporan kami dinyatakan telah kedaluwarsa," kata Jumali.
Hal ini menyulut emosi pendukung Sumanto. Lebih-lebih, perolehan suara caleg dari Partai Golkar bernomor urut dua ini hanya kalah 15 suara dengan Sofandi caleg dari partai yang sama bernomor urut satu. Di Dapil I, Sumanto mendapatkan 6.286 suara; sedangkan Sofandi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Magetan, mendulang 6.301 suara.
Komisioner Divisi Pengamanan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kabupaten Magetan, Edy Wiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari pendukung caleg Sumanto. Namun, bukti foto yang diajukan tidak mampu mengungkap indikasi kecurangan di TPS 8 Desa Plumpung, Kecamatan Plaosan.
"Kami tidak bisa menyimpulkan adanya pelanggaran karena dua saksi yang kami mintai keterangan tidak bisa menjelaskannya," ucap Edy saat berdialog dengan perwakilan pendemo di dalam Kantor Panwaslu Kabupaten Magetan.
Karena itu, pihak Panwaslu memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu di TPS 8 Desa Plumpung. Edy mengatakan apabila pendukung caleg Sumanto tidak terima dengan keputusan, maka bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jatim maupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
NOFIKA DIAN NUGROHO