TEMPO.CO, Surabaya - Hiruk pikuk masa kampanye dan pemilu legislatif telah usai. Namun ingar-bingar pesta demokrasi itu meninggalkan rasa pahit buat Mohammad Noor Adhi, ahli desain grafis. Sebab, ia batal mendapat uang hasil jerih payahnya karena idenya dicuri oleh seorang calon legislator.
Noor Adhi, 40 tahun, warga Jalan Simolowaru Utara 16, Surabaya, mengisahkan, pada akhir Maret lalu, dia menawarkan keahliannya mendesain spanduk kepada para caleg DPR dari daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo berinisial L. Karena tertarik, L mengorder Noor untuk dibuatkan spanduk kampanye pencalonannya. "Setelah menentukan kerangka spanduk, dia menyuruh saya membuat dua model desain," kata Noor, Minggu, 20 April 2014.
Baca Juga:
Dua belah pihak telah mengikat kesepakatan bahwa spanduk itu akan dicetak melalui perantara Noor. Penggarapan desainnya juga diserahkan Noor. Namun soal harga belum deal seratus persen. "Saya selesaikan desain itu dengan cepat, lalu kami kontrak harga dengan caleg itu. Namun belum menemukan kesepakatan harga," ujarnya.
Tidak lama dari pertemuan yang gagal menyepakati harga itu, Noor menemukan dua hasil desainnya telah dipasang di jalan-jalan. Dia mengaku terkejut dan merasa ditipu oleh caleg tersebut. "Bagaimana mau menjadi wakil rakyat kalau kelakuannya menipu rakyat kecil seperti saya?" tuturnya.
Ironisnya, meski terang-terangan melanggar hak cipta, caleg itu tidak menanggapi komplain Noor. "Dia seakan tidak merasa bersalah walaupun telah mencuri ide desain orang secara diam-diam," katanya.
Merasa ditipu dan tidak mendapatkan bayaran, Noor berniat melaporkan caleg tersebut ke polisi pada Senin besok. "Kemarin-kemarin saya belum punya uang untuk menyewa pengacara. Mungkin besok saya lapor polisi bersama pengacara," ujar Noor.
MOHAMMAD SYARRAFAH