TEMPO.CO, Semarang - Setelah tertunda beberapa kali, Komisi Pemilihan Umum akhirnya akan melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara di Banyumas pada Senin, 21 April 2014. Tiga TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 12 Desa Karangkemojing, TPS 4 Desa Gancang, dan TPS 11 Desa Samudra, Kecamatan Gumelar, Banyumas.
Anggota KPU Jawa Tengah, Wahyu Setiawan, mengatakan pelaksana pemungutan suara ulang oleh jajaran KPU Banyumas dengan diawasi secara langsung anggota KPU Jawa Tengah. "Anggota KPU Jawa Tengah yang mengawasi langsung adalah saya dan hakim Djunaidi," ujar Wahyu di Semarang, Minggu, 20 April 2014.
Pemilu di tiga TPS di Kecamatan Gumelar, Banyumas, pada 9 April lalu harus diulang. Sebab, beberapa pemilih mencoblos dengan menggunakan surat suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihannya. Tertukarnya surat suara di tiga TPS tersebut baru diketahui saat pencoblosan masih berlangsung. (Baca: Lagi, Pencoblosan Ulang di Sumatera Barat)
Sempat beredar kabar pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Kamis lalu, tapi urung dilaksanakan karena masih ada kendala. Bahkan ada kabar KPU Banyumas merasa tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang. (Baca: Ratusan Ribu Pemilih di Jabar Ikut Pencoblosan Ulang)
Wahyu menyatakan prosedur pemungutan suara ulang sama seperti di tempat lain. Namun hasil pemungutan suara ulang di Banyumas ini tak direkap di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Hasil pemungutan suara ulang di tiga TPS di Banyumas langsung dikirim ke KPU Banyumas," kata Wahyu. Sebab, saat ini tahapan pemilu sudah sampai pada rekap di tingkat kabupaten/kota.
ROFIUDDIN
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terpopuler:
Jakarta Kota Standar Hidup Mahal
6 Cerita Mengejutkan di Balik Konflik PPP
Hotel di Bali Harus Tingkatkan Konsumsi Buah dan Pangan Lokal