TEMPO.CO, Sampang - Proses pemungutan suara ulang pemilu legislatif di 19 tempat pemungutan suara (TPS) Desa Pandiyangan di Kecamatan Robatal dan Desa Bira Barat di Kecamatan Ketapang yang sedianya digelar Sabtu, 19 April 2014, batal digelar.
Penyebabnya, semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 19 TPS tersebut mundur. Sementara tidak ada warga yang mau ditunjuk menjadi petugas pemilu pengganti. "Mayoritas warga juga tidak ada yang mau mencoblos," kata Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Robatal, Hamid, kepada wartawan.
Akibat aksi 'mogok' warga tersebut, TPS yang seharusnya menggelar pemilu ulang hanya ramai oleh aparat keamanan dari TNI dan Polri. Sementara logistik pemilu, seperti kotak dan bilik suara, dibiarkan menumpuk di rumah kepala desa setempat. (Baca: KPU Sampang Belum Sikapi Rekomendasi Bawaslu)
Mastuki, salah seorang warga Ketapang, mengatakan jika pada pemilu 9 April lalu dijaga ketat seperti pada pemilihan ulang, maka tidak perlu ribu-ribut ada kecurangan. "Ke depan saya usul, petugas KPPS jangan direkrut berdasarkan usulan kepala desa," katanya. (Baca: Bawaslu Minta Pemilihan 17 TPS di Sampang Diulang)
Dia sendiri mengaku malas mencoblos karena siapa pun yang terpilih tidak akan membuat nasibnya membaik. "Tetap saja hidup saya susah," katanya. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPU dan Panwaslu Sampang atas batalnya coblos ulang tersebut.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler
Prabowo ke Kantor DPP PPP, Pengurus Elite Sepi
Kemenpan Tak Tahu Rekening PNS Rp 1,3 Triliun
Mobil Jaguar Airin Disita Gara-gara Wawan