Panwaslu Lacak Duit Beratribut PAN ke Surabaya  

Editor

Harun Mahbub

image-gnews
Sejumlah penyanyi dangdut bergoyang bersama dalam memeriahkan kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) di Lapangan Enggal, Bandar Lampun, (26/3). Tempo/Nurochman Arrazie
Sejumlah penyanyi dangdut bergoyang bersama dalam memeriahkan kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) di Lapangan Enggal, Bandar Lampun, (26/3). Tempo/Nurochman Arrazie
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul mengirim tim ke Surabaya untuk menelisik kasus temuan duit Rp 500 juta yang disertai berkas serta atribut calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Selasa, 15 April 2014. Sebelumnya pada pekan lalu, polisi melimpahkan kasus tersebut ke Panwaslu.

"Hari ini kami kirim tim ke Surabaya guna mengklarifikasi soal duit itu dari Pusdemham (Pusat Demokrasi dan Hak Asasi Manusia), selaku pihak yang disebut sebagai pemilik uang itu," kata staf Divisi Pengawasan Panwaslu Gunungkidul, Budi Haryanto, kepada Tempo, Selasa, 15 April 2014.

Pusdemham disebut bergerak dalam bidang jasa konsultan politik dan biasa menangani sejumlah survei pada beberapa konstelasi pemilu daerah di Jawa Timur.

Dalam pengusutan duit Rp 500 juta yang disita dari tiga orang kurir asal Surabaya di Rest Area Bunder Gunungkidul pekan lalu, Kepolisian Resor Gunungkidul menyatakan nama Pusdemham diperoleh dari keterangan seorang saksi berinisial E. E diketahui sebagai pengusaha percetakan asal Surabaya yang juga bos dari tiga kurir pembawa uang. Kepada polisi, E sempat mengaku uang sebanyak itu untuk membayar pelatihan relawan sebuah partai di Gunungkidul.

Budi menuturkan pengiriman tim ke Surabaya guna melacak kebenaran informasi ihwal asal-muasal duit dan peruntukannya yang sempat diduga kuat sebagai amunisi serangan fajar ketika pelaksanaaan pemilu. (Baca : 'E' Mengklaim Duit Setengah Miliar Beratribut PAN)

Dari berkas kasus yang diberikan kepolisian, Panwaslu sempat terperanjat karena ditemukan bukti nota penerimaan uang yang dibawa dengan dua karung besar hanya berupa sobekan kertas dengan tulisan balpoin. "Sangat tidak profesional sekali, hanya seperti catatan belanja," katanya.

Dalam sobekan kertas berukuran separo kertas kuarto itu juga tidak dicantumkan identitas pengirim dan penerima. "Hanya disebutkan besar nominalnya, serta sebuah kontak telepon penerima dan sebuah pin BlackBerry," ujarnya.

Saat dihubungi oleh Panwaslu, nomor telepon tersebut tidak pernah mendapat respons. "Kontak telepon dalam bukti penerimaan duit itu sampai sekarang belum bisa kami hubungi dan klarifikasi, masih misterius," ucapnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Panwaslu mengaku terpaksa ke Surabaya demi mengejar waktu dan segera mendapat kesimpulan soal temuan duit ini sebelum terbentur tenggat penuntasan kasus pemilu yang harus selesai Jumat, 18 April 2014.

Dalam temuan duit berbentuk pecahan Rp 5.000 dan 10.000 itu, sebelumnya polisi juga menemukan sejumlah berkas formulir calon legislatif asal PAN untuk DPR RI, Ahmad Hanafi Rais, serta caleg DPRD DIY dari PAN, Arief Setiadi. Hanafi dan Aroef kompak tidak datang saat dipanggil Panwaslu pada Senin, 14 April  lalu. Panwaslu akhirnya melayangkan pemanggilan kedua pada Selasa, 15 April 2014, dengan lokasi pemeriksaan dipindah ke Bawaslu DIY.

Meski telepon selulernya tidak dimatikan, putra pendiri PAN, Ahmad Hanafi Rais, belum memberikan respons ihwal pemanggilan dirinya terkait dengan temuan duit itu. Sedangkan koleganya, Arief Setiadi, kepada Tempo menyatakan tetap bersedia hadir memberikan klarifikasi kepada Bawaslu DIY.

Arief masih bersikukuh bahwa ia tidak tahu-menahu soal temuan duit Rp 500 juta yang disertai atibut politik dengan namanya itu. Ia pun tak tahu ihwal keberadaan Pusdemham juga siapa penyewanya."Sekaliber saya, saya tidak tahu-menahu soal duit ataupun Pusdemham itu, tapi tetap saya klarifikasi tuduhan Panwaslu itu," kata Arief.

PRIBADI WICAKSONO

Berita Terpopuler
Siswa TK Internasional Diduga Alami Pelecehan
Modus Pelecehan Seksual Murid TK Internasional
Bocah Korban Pelecehan: Stop, Please Don't Do That  

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

18 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

21 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.