TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo menegaskan, dia akan tetap menjadi calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan walau target perolehan suara tak terpenuhi. PDIP menargetkan mendapat suara sekitar 27 persen dalam pemilu legislatif.
Berdasarkan hasil hitung cepat pemilihan umum legislatif, PDIP menempati peringkat pertama dengan sekitar 19 persen suara. Padahal, untuk mengajukan calon presiden, PDIP membutuhkan suara minimal 20 persen dari total kursi DPR. "Sudah dong, tidak akan berubah. Kan sudah ditetapkan," kata Gubernur DKI Jakarta itu di Balai Kota, Kamis, 10 April. (Baca: Hitung Cepat Indikator: PDIP di Posisi Teratas )
Pengajuan calon presiden didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Pemilu. Pasal ini menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Berdasarkan hitung cepat Indikator Politik Indonesia yang bekerja sama dengan Metro TV, PDIP meraup 19,04 persen suara, dikuntit Golkar (14,56 persen), Gerindra (12,24 persen), Demokrat (9,81 persen), PKB (8,94 persen), PAN (7,34 persen), NasDem (6,91 persen), PKS (6,9 persen), PPP (6,37 persen), Hanura (5,46 persen), PBB (1,52 persen), dan PKPI (0,91 persen).
ANANDA TERESIA
Berita Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo