TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan ada 44 calon anggota legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, mendaftar di dua daerah, lulus PNS, dan dijatuhi hukuman pidana," ujar koordinator Divisi Hukum, Pengawas, Organisasi, dan Pengembangan SDM KPU, Nurhaida Yetti, Senin, 7 April 2014.
Sesuai dengan DCT, ada 7.362 caleg di Sumatera Barat. Di antaranya, 168 calon anggota DPR RI, 25 calon anggota DPD RI, 755 calon anggota DPDR provinsi, dan 6414 orang calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Dari 44 caleg itu, 17 meninggal dunia dan tujuh caleg yang mengundurkan diri. Salah satunya, calon anggota DPD RI, Irdinansyah Tarmizi, yang terpilih sebagai Wakil Bupati Tanah Datar.
Lalu, satu caleg terdaftar di dua daerah. Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan ini terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan DPRD Provinsi Jambi. Selain itu, ada juga caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Halius Hosen, yang masih tercatat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Menurut Nurhaida, ada juga enam caleg yang dicoret karena dihatuhi hukuman pidana minimal 5 tahun atau lebih.
"Beberapa caleg itu ada yang masih tercantum di dalam surat suara. Tapi nanti akan kami umumkan di masing-masing TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Elly Yanti mengatakan, dalam catatan lembaganya, ada juga caleg yang masih terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lima Puluh Kota. Lalu, ada juga caleg yang masih menerima honor dari APBD karena masih menjabat wali jorong.
ANDRI EL FARUQI