TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan dugaan calon legislatif yang terdaftar di dua daerah pemilihan, yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan Provinsi Jambi.
"Dari formulir BB-11, diduga kuat seorang caleg ganda tersebut terdaftar dalam DCT di Pesisir Selatan dan Jambi," ujar Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, Rabu, 2 April 2014.
Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diketahui bernama Maladi Peri. Caleg itu terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Pesisir Selatan, dengan nomor urut 1 di daerah pemilihan Pesisir Selatan IV.
Lalu, dengan nama dan partai yang sama, ia juga terdaftar di DCT DPRD Provinsi Jambi dengan nomor urut 2 di daerah pemilihan Sungai Penuh dan Kerinci Jambi. "Ya, saat ini KPUD Pesisir Selatan lagi verifikasi temuan itu ke Jambi," ujarnya.
Menurut Amnasmen, setelah dicocokan dengan DPT di Jambi, memang ditemukan caleg dengan nama dan partai yang sama di dua wilayah yang berbeda. "Administrasiya lolos karena alamat yang berbeda," ujarnya.
Kata Amnasmen, jika terbukti, caleg tersebut akan dicoret dari DCT. Sebab, dia telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti mengaku telah menemukan pelanggaran yang dilakukan caleg PPP yang terdaftar di Pesisir Selatan dan Provinsi Jambi. "Kita telah koordinasi dengan Bawaslu Jambi dan kita menemukan informasi yang sama," ujarnya.
Menurut Elly, Panwas Pesisir Selatan akan merekomendasikan ke KPU dengan menyatakan caleg tersebut tak memenuhi syarat. (Baca: KPU: Penghapusan Zonasi Agar Kampanye Seragam).
Sebab, caleg tersebut telah melanggar Pasal 51 ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Caleg hanya boleh dicalonkan pada satu dapil yang ditandatangani di atas kertas bermaterai," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Berita terpopuler lainnya:
3 Insiden Ini Bikin Heboh Saat SBY Berkampanye
PPATK Kritik Cara KPK Tangani Adik Ratu Atut
Telat Ngantor, Jokowi: Pemimpin Kok Diabsen
Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub