Jokowi Nyapres, Pilih Opsi Cuti atau Nonaktif?

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi menyatakan sudah mendapat mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi calon presiden di rumah Si Pitung, dekat Rusun Marunda, Jakarta (14/3) .
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi menyatakan sudah mendapat mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi calon presiden di rumah Si Pitung, dekat Rusun Marunda, Jakarta (14/3) . "Saya siap menerima mandat," ujarnya dan dilanjutkan dengan "Bismillahirrahmanirrahim, saya siap." . TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menjelaskan mekanisme penonaktifan Gubernur Joko Widodo dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian, Didik Suprayitno, Jokowi nonaktif setelah meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk maju dalam pemilihan umum presiden. "Setelah izin jadi calon presiden, (Jokowi) otomatis akan nonaktif," katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca:Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur)

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal maju sebagai calon presiden di rumah Si Pitung di Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 14 Maret 2014. Ia mengatakan sudah diberi mandat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memperebutkan kursi RI-1. Dia pun menyatakan siap menerima mandat tersebut. (Baca: Jawaban Jokowi Soal Protes Deklarasi Rumah Pitung )

Didik mengatakan gubernur yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden harus mengajukan surat izin kepada presiden inkumben melalui Kementerian Dalam Negeri. Setelah meminta izin, gubernur tersebut secara resmi berhenti untuk sementara dari jabatannya. Penonaktifan itu akan diatur dalam keputusan presiden yang disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri.

Adapun dalam soal permintaan izin, Didik mengatakan pemohon harus mengajukan surat kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum waktu pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Status nonaktif itu berlaku hingga terpilihnya presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU. "Jadi kalau nanti tidak terpilih otomatis akan kembali menjabat," ujarnya. (Baca: Diserang Lawan Politik, Jokowi: Aku Rapopo)

Selain meminta izin dari presiden, kata Didik, kepala daerah tersebut bisa saja mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini nantinya bakal diselesaikan melalui DPRD setempat sebelum disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia menyatakan proses ini akan diwarnai dinamika politik karena bisa saja pengunduran diri itu ditolak. "Seperti Prijanto (Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012), kan ditolak jadi tidak bisa mundur," katanya. (Baca:Nyapres, Kalau Jokowi Mundur Harus Lewat Paripurna)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun proses lain yang mungkin diajukan yakni cuti. Namun, kata Didik, kepala daerah hampir tidak pernah mengajukan permohonan cuti untuk waktu yang lama. Cuti paling lama, kata dia, lazimnya diajukan untuk keperluan ibadah seperti naik haji atau umrah. "Itu pun tidak sampai satu bulan, sedangkan kalau jadi capres bisa lebih dari sebulan," ujarnya.

Karena itu, Didik menyatakan kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden cukup mengajukan izin kepada presiden. Soalnya, kepala daerah itu akan otomatis nonaktif sehingga tidak perlu mengajukan cuti.  (Baca: Jika Jadi Gubernur, Ahok Tak Takut Dimakzulkan DPRD)

DIMAS SIREGAR



Berita Lainnya:
Nyapres, Kalau Jokowi Mundur Harus Lewat Paripurna
Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur
Jika Jadi Gubernur, Ahok Tak Takut Dimakzulkan DPRD

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

2 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

6 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

9 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

23 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.