TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia tengah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye Pemilihan Umum 2014. Tiga pelanggaran itu masing-masing terjadi di Jawa Tengah, Bali, dan Papua.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto memaparkan, pelanggaran yang terjadi di Jawa Tengah berupa penggunaan mobil dinas. Sedangkan di Bali adalah pencabutan alat peraga kampanye. (baca: Mayoritas Inkumben Langgar Etika Politik)
"Dan kampanye di luar jadwal di Papua," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2014. Polri, lanjut Agus, akan menyelesaikan ketiga masalah itu dalam 14 hari.
Namun Agus enggan membeberkan partai mana saja yang melakukan pelanggaran tersebut. "Tidak perlulah disebutkan," tutur Agus. (baca: Masyarakat Laporkan Calon Legislator Berpolitik Uang)
Adapun jumlah pelanggaran pemilu yang diterima Polri dari awal Januari hingga 16 Maret sebanyak 20 kasus. "Itu juga penerusan dari Bawaslu dan Panwaslu di daerah," ucap Agus.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Atut Suap Akil Agar Namanya Bagus di Depan Ical
Politikus Golkar Akui Konstituennya Pilih Jokowi
Cuit Putri Kru MH370: Tuhan Lebih Sayang Kamu, Daddy