TEMPO.CO, Semarang - Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang meminta kepada para biro reklame di wilayahnya menolak pemesanan pemasangan iklan dari para calon anggota legislatif. Panwaslu sudah mengirimkan surat permintaan itu kepada 25 biro iklan yang ada di Semarang.
"Papan reklame untuk pemasangan baliho kampanye caleg melanggar peraturan KPU," kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih, Jumat, 21 Februari 2014.
Ananingsih mengatakan permintaan Panwaslu itu belum tentu efektif mencegah pelanggaran kampanye. Sebab, banyak sekali papan reklame di Kota Semarang yang kepemilikannya disubkontrakkan ke agen lain. Terutama reklame yang kosong dan dipasang nomor handphone biasanya sudah disubkontrakkan ke agen lain.
Dalam pengamatan Tempo, banyak sekali papan reklame di Semarang yang dipasangi calon anggota legislatif. Misalnya di Jalan Raya Ngaliyan dan di Jalan Pandanaran. Bahkan, di dekat Hotel Siliwangi Semarang, ada reklame menampilkan foto seorang caleg berjejer dengan foto Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Ananingsih mengatakan alat kampanye caleg berupa baliho yang kebanyakan memanfaatkan papan reklame itu menabrak aturan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Dengan tegas, pasal tersebut mengatur bahwa yang boleh memasang baliho hanyalah partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Panwaslu meminta biro reklame berpartisipasi menegakkan aturan tersebut. Biro reklame tetap bisa mendapatkan bisnis, tapi hanya order pemasangan iklan partai politik dan calon DPD. Pemasangan papan reklame partai politik bisa memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik, visi, misi, program, jargon, dan foto pengurus partai yang tidak nyaleg.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Mengapa Risma Tolak Jalan Tol Tengah Surabaya?
PRT yang Disiksa di Rumah Jenderal Sedang Hamil
Berapa Penghasilan Akil Mochtar Selama di MK?
Ozil Sudah Tiga Kali Gagal Eksekusi Penalti
Tekuk Arsenal, Lahm: Muenchen Belum Aman