Bursa Capres PPP: Jokowi Bertahan, Samad Dicoret

image-gnews
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali bersama calon ketum PPP Ahmad Yani (kiri) dan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz (kanan). TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali bersama calon ketum PPP Ahmad Yani (kiri) dan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz (kanan). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Partai Persatuan Pembangunan akhirnya menyepakati tujuh tokoh yang bakal dijadikan kandidat calon presiden dalam Pemilu 2014. Tiga nama lain yang diusul sebelumnya yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan salah satu putri Gusdur Yenni Wahid dicoret dalam bursa calon presiden itu. (baca: Jokowi Masuk Bursa Capres PPP, Bagaimana Petanya?)

"Hasil Musyawarah Kerja Nasional PPP memiliki alasan berbeda sehingga mereka tidak jadi dicalonkan," ujar Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani di lokasi Mukernas PPP, Grand Preanger Hotel, Bandung, Jawa Barat, Ahad dinihari, 9 Februari 2014.

Wakil Ketua Umum PPP, Suharso Monarfa menguraikan Abraham awalnya diusulkan oleh sejumlah DPW PPP, seperti DPW PPP Sulawesi Selatan, tetapi Mukernas partai Ka'bah itu memandang pencalonannya bisa mengganggu kinerja KPK, "Kami khawatir keseimbangan kerja mereka terganggu bila kami tetap menjadikannya salah satu kandidat," ujar dia.

Adapun Yenni, lanjut mantan Menteri Perumahan itu, tidak jadi dicalonkan atas permintaaan anak presiden ke empat itu sendiri. "Beliau berterimakasih atas usulan pencalonannya tetapi menganggap belum saatnya," katanya.(baca: Jusuf Kalla dan Yeni Wahid Masuk Daftar Capres PPP  )

Ahmad Yani menambahkan Moeldoko juga akhirnya dicoret lantaran PPP tak ingin menyeret TNI mengurusi politik. Partainya, kata dia, tetap berharap Moeldoko berada pada jalurnya yakni menjaga stabilitas negara. "Kami menghargai usulan pengurus daerah tetapi kami melihat berbagai pertimbangan lain," ujar dia.(baca:Capres PPP, Panglima TNI Masih Dibutuhkan Prajurit)

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhirnya, kata Yani, kandidat calon presidien yang diputuskan partainya adalah Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur DKI  Jakarta Joko Widodo, Ketua Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique, mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Khofifah Indar Parawansa, serta Ketua Asosiasi Pemerintahan Seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor.(Baca: Survei PPP: Jokowi-Mahfud Populer di Pesantren)

Sayangnya, nama-nama itu tak jadi diumumkan dalam perayaan hari ulang tahun PPP yang ke 41 yang bakal digelar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Taman Sari, Bandung, Ahad siang ini.(baca:Tak Ada Deklarasi Capres, Suryadharma Irit Bicara)

TRI SUHARMAN

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?