TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Abdul Hakam Naja mengatakan proses pemilihan kepala daerah serentak akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2015.
Tahun 2015, akan ada 279 pilkada serentak, kemudian, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2018, akan digantikan oleh pejabat sementara hingga tahun 2020. "Sehingga mulai 2020, bisa dilaksanakan pilkada serentak," ujar Hakam di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 28 Januari 2014.
Pejabat sementara, menurut aturan undang-undang, untuk menggantikan Gubernur harus pejabat eselon 1 di pemerintah pusat. Sedangkan, Bupati dan Wali Kota bisa digantikan oleh pejabat eselon 2 di pemerintah provinsi.
Panitia Kerja RUU Pilkada memutuskan pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada 2020 dengan model pemilihan langsung. Targetnya, pembahasan RUU ini akan rampung pada Maret 2014.
TIKA PRIMANDARI