Adapun sejumlah pelanggaran yang sering terjadi pada masa penetapan calon adalah ketidaksesuaian calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU dengan syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan.
Misalnya, terdapat bakal calon kepala daerah yang tercatat masih dalam proses terpidana, tetapi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Padahal, bakal calon kepala daerah tersebut harus menjalankan masa jeda lima tahun sebelum maju Pilkada 2024.
“Juga ada syarat-syarat lain yang secara administratif itu tidak terpenuhi, tetapi lolos. Nah, ini harus dilakukan pengawasan melekat pada proses itu,” tutur Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda.
Pilihan editor: Respons Sekjen Gerindra Soal Dukungan Jokowi dan SBY untuk Pemerintahan Prabowo