“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP perihal Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata politikus Partai Golkar itu sebelum menutup RDP Komisi II DPR tersebut.
Pilihan editor: Sederet Pernyataan Gus Ipul setelah Dilantik Jadi Mensos oleh Jokowi