TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Manokwari maksimal selama tiga hari.
Ketua KPU Manokwari Christine R. Rumkabu mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon diputuskan setelah KPU menyelesaikan waktu pendaftaran paslon sesuai dengan tahapan, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.
“Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIT, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Maka sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 apabila hanya satu bakal calon, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Christine di Manokwari pada Jumat dini hari, 30 Agustus 2024.
Dia mengatakan keputusan KPU Manokwari memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon diambil melalui rapat pleno usai penutupan waktu pendaftaran. Mekanisme perpanjangan pendaftaran bakal calon juga hasil koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman mengatakan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan kepala daerah berubah seperti tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Pasal 135 peraturan itu mengatur perpanjangan pendaftaran paslon jika sampai akhir pendaftaran hanya ada satu paslon yang diterima pendaftarannya dan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar.
Berdasarkan pasal 135 huruf b, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar tapi tidak memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah maka parpol atau gabungan parpol yang pendaftarannya sudah diterima dapat mendaftar ulang dengan komposisi berbeda. Hal tersebut juga tertuang pada Bab X poin B angka 2 Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024.
“Di Manokwari masih ada lima partai bukan pemenang pemilu (tanpa kursi) yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih membuka ruang untuk pendaftaran," kata Christine.
Perpanjangan Dilakukan Selama Tiga Hari
Sebelumnya, KPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal yang mendaftarkan diri.
“Maka akan diekstensi atau diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.