"Warga di sana harus diedukasi guna memberikan suaranya secara langsung sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara, tidak lagi diwakilkan kepada kepala suku atau yang lainnya," ujar Ihsan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 27 Maret lalu.
Dia mengatakan, jika tidak dibenahi, kondisi demikian akan terus berulang. Apabila sistem noken ingin dipertahankan, ujar dia, pelaksanaannya harus secara transparan, akuntabel, dan membuka ruang keterlibatan publik secara luas.
Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah atau 21 PHPU. Menurut Ihsan, tingginya angka tersebut menggambarkan kurangnya persiapan penyelenggara pemilu di Papua Tengah.
Ihsan menyebutkan hanya dua kabupaten di Papua Tengah yang melaksanakan pemilu secara langsung. Selebihnya enam kabupaten masih menggunakan sistem noken, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Adapun Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menambahkan ketentuan sistem noken perlu dibenahi kembali untuk kepentingan jangka panjang. Dengan demikian, setiap keunikan dalam metode pemilihan noken dapat diakomodasi secara legal dan dengan standar yang baik.
Pilihan editor: Baliho Tokoh yang Ikut Penjaringan Parpol Terpasang Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Lakukan Ini