TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah mengatakan enam kabupaten di provinsi itu menggunakan sistem noken pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Sistem noken adalah keputusan pemilihan dipercayakan kepada ketua atau pemimpin suku dalam pemilu.
Ketua KPU Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni mengatakan sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal yang difasilitasi pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan KPU (PKPU).
"Ada delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah dengan enam kabupaten yang menggunakan sistem noken, yakni Puncak Jaya, Intan Jaya, Deyai, Dogiyai, Puncak, dan Paniai," katanya di Timika, Senin, 1 Juli 2024.
Menurut Jenifer, PKPU juga mengakomodasi mengenai otonomi khusus untuk Tanah Papua terkait dengan gubernur serta wakil gubernur harus Orang Asli Papua (OAP) dan sistem noken.
"Sistem noken ini termasuk dalam kearifan lokal sehingga diakomodasi dan difasilitasi dalam putusan MK dan PKPU," ujarnya.
Dia menjelaskan tahapan demi tahapan dalam mempersiapkan Pilkada 2024 berjalan dengan baik sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Informasi dari pihak keamanan bahwa semua kita aman terkendali, jika 27 November 2024 ada pergerakan maka Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditarik ke TPS terdekat," katanya.
Dia menambahkan hingga saat ini tahapan yang telah berjalan adalah pencocokan dan penelitian (coklit), penguatan lembaga melalui bimbingan teknis, serta sosialisasi pada tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Semua tahapan berjalan sesuai penjadwalan yang ada mulai dari bimbingan teknis, coklit hingga peluncuran tahapan pilkada. Kami berharap situasi kondusif hingga pilkada selesai dilaksanakan," ujarnya.
Perludem Sebut Sistem Noken Perlu Diubah
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyatakan sistem noken, yang terutama dilakukan di beberapa wilayah Papua, perlu diubah ke pelibatan partisipasi publik secara aktif. Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengatakan wilayah di Papua yang menggunakan sistem noken mencatatkan gugatan terbanyak perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024 ke MK, khususnya daerah-daerah di Papua Tengah.