Dengan begitu, Keputusan KPU 360/2024 perihal perolehan suara caleg DPD Dapil Sumbar juga tidak sah. Mahkamah juga mempertimbangkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Irman Gusman tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih. Karena itu, Mahkamah menilai mantan terpidana korupsi itu tidak terikat dengan ketentuan masa jeda lima tahun.
"Maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana (Irman Gusman) selesai menjalani pidana pokok seharusnya tetap diberlakukan," ucap Suhartoyo.
Mahkamah juga menyatakan Irman Gusman selaku pemohon juga berkewajiban menyampaikan kepada publik ihwal statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Respons Mendagri Tito Soal Hanura Beri Rekomendasi Wamendagri John Wempi Wetipo di Pilkada