Setelah mendengar putusan itu, KPU Sumsel telah menginstruksikan KPU Lahat mengamankan gudang penyimpanan surat suara dan berkoordinasi dengan Polres Lahat.
“Pada hari ini, saya bersama dengan teman-teman KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengarkan arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," kata dia di Palembang pada Rabu, 12 Juni 2024.
Dia mengatakan tanggal dimulainya pelaksanaan PSU dapat ditentukan setelah rapat dengan KPU RI.
"Kami mempunyai 15 hari setelah dibacakan hasil putusan MK. Namun, kami menargetkan pelaksanaan PSU ini sebelum 21 Juni 2024," kata Andika.
Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Majunya Kembali Anies Baswedan di Pilgub Jakarta