Menurut dia, dalam keputusan KPU diatur dalam pedoman teknis, jika pasangan calon mengantarkan syarat dukungan melewati batas waktu akhir penyerahan maka penghitungan syarat dukungan dilakukan sampai dengan selesai.
"Jadi kami akan lihat nanti selesai dalam waktu berapa lama dan akan diinformasikan ke publik," kata dia.
Dia menuturkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini mengunggah syarat dukungan ke aplikasi Silon sebanyak 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sebanyak 692 ribu dukungan yang dibawa dengan truk ke KPU Jakarta.
"Kami hanya menghitung jumlah saja, jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi," kata dia
Menurut Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI jakarta di pemilu sebelumnya.
Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih, sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk (KTP) pemberi dukungan.
Pilihan editor: PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya