Fakta dan Kontroversi Sirekap, Begini Tanggapan Ketua KPU

image-gnews
Petugas PPK membuka kotak suara saat rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan di salah satu gudang logistik KPU Kota Bandung di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, 19 Februari 2024. Para saksi dan petugas PPK melakukan verifikasi ulang terkait jumlah pemilih dan suara di TPS secara manual untuk menghindari kesalahan sistem di aplikasi Sirekap yang gagal membaca data jumlah suara masuk. TEMPO/Prima mulia
Petugas PPK membuka kotak suara saat rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan di salah satu gudang logistik KPU Kota Bandung di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, 19 Februari 2024. Para saksi dan petugas PPK melakukan verifikasi ulang terkait jumlah pemilih dan suara di TPS secara manual untuk menghindari kesalahan sistem di aplikasi Sirekap yang gagal membaca data jumlah suara masuk. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik disingkat Sirekap adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menyajikan hasil penghitungan suara dan memfasilitasi proses rekapitulasi hasil Pemilu. Aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 66 Tahun 2024.

"Publik bisa laporkan kepada KPU (kesalahan data). Kalau Sirekap enggak bekerja kan enggak mungkin ada yang lapor, bisa mengetahui," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Sirekap adalah sistem baru yang diperkenalkan pada Pemilu 2024 menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.

Aplikasi Sirekap diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa aplikasi ini memungkinkan publik untuk melaporkan kesalahan data kepada KPU. Menurutnya, hal ini penting karena tanpa Sirekap, mungkin tidak akan ada laporan kesalahan data. "Jadi enggak ada yang sembunyi-sembunyi, enggak ada yang diam-diam. Kami publikasikan apa adanya," tuturnya.

Prinsip keterbukaan sangat ditekankan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap. Hasyim menegaskan bahwa tidak ada yang disembunyikan dalam penggunaan aplikasi ini, sesuai dengan prinsip tersebut.

Namun, di sisi lain perangkat tersebut belakangan menjadi perbincangan publik. Pasalnya, banyak masyarakat termasuk para pakar dan pemerhati Pemilu di media sosial meragukan kemanan aplikasi Sirekap.

Mereka menilai aplikasi Sirekap justru dapat menimbulkan potensi kecurangan. Banyak yang menyarankan aplikasi Sirekap harusnya digunakan sebatas menjadi pengumpul foto C1 plano secara apa adanya tidak perlu beserta tabulasi data nasional.

Kritik juga muncul terkait dengan dugaan pengondisian menu "tambah suara" hanya untuk paslon dengan nomor urut 02. Hal tersebut disebabkan menu dalam aplikasi Sirekap hanya bisa diakses untuk menambahkan atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, video mengenai perhitungan fisik yang berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap juga banyak beredar.

Masyarakat telah mengirim banyak laporan kepada KPU mengenai masalah ini. Hasyim mengakui adanya kesalahan dalam digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap, tetapi KPU akan mengoreksinya jika terjadi kesalahan.

“Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Terkait dugaan potensi kecurangan dalam aplikasi Sirekap tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi penjelasan perwakilan partai politik dengan mengatakan bahwa hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dicatat dalam formulir C-1 hasil plano. Hasyim menjelaskan bahwa formulir tersebut dipindai dan dikirim ke pusat data.

Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan antara hasil pembacaan di aplikasi Sirekap dengan unggahan formulir C-1, maka yang dijadikan acuan adalah formulir C-1 yang diunggah. "Dalam fungsi Sirekap, unggahan foto formulir itu ada, kita bisa melihat dapil dan wilayah," ujar Hasyim.

Menurutnya, patokan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C-1. "Hasil plano yang ada di dalam kotak dibuka dan ditampilkan," tambahnya. "Jika yang ditampilkan belum sinkron, maka formulir di dalam kotak yang digunakan sebagai acuan."

ANANDA BINTANG I ADINDA ALYA IZDIHAR

Pilihan Editor: Apa Itu Optical Character Recognition yang Disebut KPU Soal Lonjakan Suara PSI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

5 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

6 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

7 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

9 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

10 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

11 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

12 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

15 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.