Daftar Parpol Lolos dan Tak Lolos DPR Versi Quick Count Pemilu 2024

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepat atau quick count pemilihan anggota legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Apabila melihat quick count, maka bisa terpantau mana saja partai politik (parpol) yang kemungkinan lolos dan harus bersabar karena gagal mengirimkan perwakilannya ke Senayan. 

Pasalnya, berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR. 

Merujuk pada rilis quick count 5 dari 81 lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut daftar parpol yang lolos dan tidak lolos: 

Daftar Parpol Lolos dan Tak Lolos DPR Versi Quick Count Pemilu 2024

Litbang Kompas (PT Kompas Media Nusantara)

Data masuk 99,35 persen per Senin, 19 Februari 2024 pukul 10.38 WIB.

1. Partai lolos

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 16,34 persen.
  2. Partai Golongan Karya (Golkar): 14,62 persen.
  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 13,50 persen.
  4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,71 persen.
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem): 9,93 persen.
  6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 8,41 persen.
  7. Partai Demokrat: 7,59 persen.
  8. Partai Amanat Nasional (PAN): 7,05 persen. 

2. Partai tak lolos

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 3,87 persen.
  2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,81 persen.
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 1,38 persen.
  4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 1,16 persen.
  5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai Gelora: 0,84 persen.
  6. Partai Buruh: 0,68 persen.
  7. Partai Ummat: 0,47 persen.
  8. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,39 persen.
  9. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 0,30 persen.
  10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,23 persen. 

Indikator Politik Indonesia

Data masuk 97,80 persen per Jumat, 16 Februari 2024 pukul 16.17 WIB. 

1. Partai lolos

  1. PDIP: 16,78 persen.
  2. Partai Golkar: 14,97 persen.
  3. Partai Gerindra: 13,39 persen.
  4. PKB: 10,49 persen.
  5. Partai NasDem: 9,41 persen.
  6. PKS: 8,13 persen.
  7. Partai Demokrat: 7,46 persen.
  8. PAN: 6,90 persen. 

2. Partai tak lolos

  1. PPP: 3,64 persen.
  2. PSI: 2,81 persen.
  3. Partai Perindo: 1,41 persen.
  4. Partai Hanura: 0,88 persen.
  5. Partai Gelora: 0,93 persen.
  6. Partai Buruh: 0,79 persen.
  7. PBB: 0,61 persen.
  8. Partai Ummat: 0,60 persen.
  9. Partai Garuda: 0,43 persen.
  10. Partai PKN: 0,38 persen. 

Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Data masuk 92,15 persen per Kamis, 15 Februari 2024 pukul 11.13 WIB. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Partai lolos

  1. PDIP: 16,80 persen.
  2. Partai Golkar: 14,85 persen.
  3. Partai Gerindra: 13,02 persen.
  4. PKB: 10,81 persen.
  5. Partai NasDem: 9,00 persen.
  6. PKS: 8,28 persen.
  7. Partai Demokrat: 7,42 persen.
  8. PAN: 6,83 persen. 

2. Partai tak lolos

  1. PPP: 3,79 persen.
  2. PSI: 2,90 persen.
  3. Partai Perindo: 1,40 persen.
  4. Partai Hanura: 1,00 persen.
  5. Partai Gelora: 1,09 persen.
  6. Partai Buruh: 0,80 persen.
  7. PBB: 0,63 persen.
  8. Partai Ummat: 0,60 persen.
  9. Partai Garuda: 0,43 persen.
  10. Partai PKN: 0,35 persen. 

PT Poltracking Indonesia

Data masuk 99,30 persen per Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 19.52 WIB. 

1. Partai lolos

  1. PDIP: 16,64 persen.
  2. Partai Golkar: 15,18 persen.
  3. Partai Gerindra: 13,34 persen.
  4. PKB: 10,89 persen.
  5. Partai NasDem: 9,28 persen.
  6. PKS: 8,17 persen.
  7. Partai Demokrat: 7,41 persen.
  8. PAN: 7,27 persen. 

2. Partai tak lolos

  1. PPP: 3,84 persen.
  2. PSI: 2,89 persen.
  3. Partai Perindo: 1,33 persen.
  4. Partai Hanura: 0,74 persen.
  5. Partai Gelora: 0,94 persen.
  6. Partai Buruh: 0,79 persen.
  7. PBB: 0,63 persen.
  8. Partai Ummat: 0,51 persen.
  9. Partai Garuda: 0,33 persen.
  10. Partai PKN: 0,24 persen. 

Populi Center (Public Opinion & Policy Research)

Data masuk 99,88 persen per Jumat, 16 Februari 2024 pukul 05.44 WIB. 

1. Partai lolos

  1. PDIP: 16,33 persen.
  2. Partai Golkar: 15,54 persen.
  3. Partai Gerindra: 13,94 persen.
  4. PKB: 10,94 persen.
  5. Partai NasDem: 9,12 persen.
  6. PKS: 8,00 persen.
  7. Partai Demokrat: 7,08 persen.
  8. PAN: 7,19 persen. 

2. Partai tak lolos

  1. PPP: 3,85 persen.
  2. PSI: 2,62 persen.
  3. Partai Perindo: 1,35 persen.
  4. Partai Hanura: 0,89 persen.
  5. Partai Gelora: 0,89 persen.
  6. Partai Buruh: 0,72 persen.
  7. Partai Ummat: 0,46 persen.
  8. PBB: 0,45 persen.
  9. Partai Garuda: 0,34 persen.
  10. Partai PKN: 0,29 persen. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Mengenal Parliamentary Threshold dan Syaratnya yang Loloskan Parpol ke DPR

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

22 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.