Pemilu 2024: Dampak Pemungutan Suara Ulang

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang, disingkat PSU, dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, berdasarkan penemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Adapun PSU biasanya dilakukan demi memastikan asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat berjalan dengan baik.

Namun, selain berdampak positif bagi keberlangsungan proses demokrasi, di sisi lain pemungutan suara ulang juga memiliki dampak kurang baik. Lantas apa efek negatif dari adanya pemungutan suara ulang ini?

Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan pemungutan suara ulang di ribuan TPS lantaran terjadi sejumlah masalah usai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Bawaslu RI mengungkap sebanyak 2.413 TPS berpeluang melakukan PSU. Hal itu lantaran antara lain disebabkan adanya pemilih di TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Dinukil dari publikasi Pemungutan Suara Ulang : Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab oleh Hamdan Kurniawan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang mengandung dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, PSU merupakan mekanisme prosedural yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang.

Meski tidak mampu memuaskan semua pihak, hasil PSU cenderung dapat diterima oleh para pihak. Namun demikian, bukan berarti PSU tidak menggendong sejumlah persoalan. Hamdan merangkum sedikit ada empat efek negatif dari penyelenggaraan ulang pemungutan suara. Berikut, empat dampak negatif pemungutan suara ulang:

1. Anggaran ekstra

Berdasarkan informasi dari KPU, jumlah anggota KPPS dalam 1 TPS Pemilu 2024 adalah sebanyak tujuh orang, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota. Adapun gaji Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan Anggota KPPS Rp 1,1 juta. Artinya, sekurang-kurangnya dibutuhkan anggaran Rp 7,8 juta untuk penyelenggaraan PSU di setiap TPS. Belum termasuk gaji dua petugas keamanan, biaya pembuatan TPS, dan konsumsi.

2. Waktu penyelenggaraan terbatas

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Rentang waktu paling lama 10 hari untuk menyelenggarakan PSU, memaksa KPU Kabupaten menyediakan logistik PSU dengan cepat. Dalam waktu kurang dari dua minggu tersebut KPU Kabupaten harus mengorganisir KPPS, PPS dan PPK, menyiapkan logistik Pemilu hingga mengundang pemilih untuk hadir mencoblos.

3. Berpeluang menyebabkan banyak golput

PSU berpeluang menyebabkan banyak yang golput lantaran rendahnya tingkat kehadiran pemilih di TPS. Hampir seluruh TPS yang menyelenggarakan PSU mengalami penurunan angka kehadiran pemilih ke TPS. Hal ini disebabkan pemilih merasa membuang-buang waktu melakukan pencoblosan kali kedua.

4. Meningkatnya suhu politik dan berpotensi menimbulkan konflik di wilayah tertentu

Dalam studi kasus penelitian Hamdan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pilpres 2019, rekomendasi pengawas Pemilu untuk melaksanakan PSU di beberapa wilayah di DIY memunculkan ketegangan-ketegangan baik di kalangan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu maupun masyarakat secara umum.

Di kalangan penyelenggara Pemilu, rekomendasi yang sifatnya mendadak disikapi dengan ketegangan dan penolakan dari kalangan badan ad hoc. Beberapa PPK melayangkan protes melalui KPU Kabupaten/Kota karena isi rekomendasi yang tidak akurat sehingga membawa konsekuensi bagi rontoknya kepercayaan dan muruah penyelenggara Pemilu yang dianggap tidak profesional dalam bekerja.

Di kalangan peserta Pemilu, PSU disikapi dengan menyuarakan keberatan kepada KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten karena keduanya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. Peserta Pemilu mengkhawatirkan perubahan hasil suara yang signifikan sehingga mengancam posisi perolehan kursi. Sedangkan bagi masyarakat, resistensi terhadap penyelenggaraan PSU dilakukan dengan caranya sendiri.

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Sejumlah Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Apa Saja Penyebabnya?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

5 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

5 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

6 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

10 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

11 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

11 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

15 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.