TEMPO.CO, Jakarta - Quick count adalah proses penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei yang biasanya menarik perhatian masyarakat sambil menunggu proses penghitungan manual di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
Pengumuman hasil quick count biasanya dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Tujuan dari quick count adalah untuk mengurangi potensi kecurangan selama proses pemilihan di TPS. Meskipun hasil quick count diumumkan lebih cepat daripada penghitungan manual, data yang digunakan tetap valid berdasarkan informasi yang tercatat di TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Para pemilih akan memberikan suara mereka untuk memilih calon presiden atau wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kontestasi Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing mendapatkan suara. Pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.
Bagaimana Cara Kerja Quick Count?
Quick count dilakukan dengan cara mengambil sampel suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah. Sampel ini kemudian dihitung dan dianalisis untuk memperkirakan hasil keseluruhan berdasarkan pola suara yang terlihat. Metode ini menggunakan teknik statistik untuk menghitung dan memperkirakan persentase suara yang diperoleh oleh setiap kandidat.
Proses Quick Count
1. Pengambilan Sampel
Lembaga survei atau kelompok masyarakat sipil yang melakukan quick count akan memilih sejumlah TPS secara acak untuk dijadikan sampel. Sampel tersebut biasanya mencakup berbagai jenis wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan, serta wilayah yang dianggap mewakili pola suara secara keseluruhan.
2. Penghitungan Suara
Petugas quick count akan mengumpulkan data suara dari TPS yang menjadi sampel. Data ini biasanya mencakup jumlah suara yang diperoleh oleh setiap kandidat dan jumlah suara sah secara keseluruhan.
3. Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan akan dianalisis menggunakan metode statistik untuk memperkirakan hasil keseluruhan. Analisis ini mencakup perhitungan persentase suara yang diperoleh oleh masing-masing kandidat dan proyeksi pemenangnya.
4. Pengumuman Hasil
Setelah proses analisis selesai, lembaga survei atau kelompok masyarakat sipil tersebut akan mengumumkan hasil quick count kepada publik. Hasil ini berupa perkiraan persentase suara yang diperoleh oleh setiap kandidat serta proyeksi pemenangnya.
Pilihan Editor: Tanggapi Hasil Hitung Cepat Kapten Timnas Amin Quick Count Enggak Ada Bedanya dengan Survei