Hal-hal yang Perlu dan Dilarang saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
KPU memperpanjang tenggat waktu pindah TPS Pemilu hingga Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59. Ini syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024. Foto: Canva
KPU memperpanjang tenggat waktu pindah TPS Pemilu hingga Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59. Ini syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu, 14 Februari 2024 dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. 

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Lantas, apa saja hal yang perlu dan dilarang saat mencoblos di TPS Pemilu 2024? Berikut ini uraiannya. 

Hal-hal yang Perlu Dilakukan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Dirangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta indonesiabaik.id (laman di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo), berikut beberapa hal yang wajib dilakukan saat mencoblos: 

1. Membawa Dokumen

Pemilih kategori DPT harus membawa Formulir Model C6 Pemberitahuan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk ditunjukkan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Pemilih yang termasuk DPTb harus menunjukkan Model A5-KPU Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat. 

Sedangkan pemilih yang tergolong DPK hanya perlu membawa KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat ke TPS sesuai dengan alamat KTP-el. 

2. Mengisi Daftar Hadir

Pemilih yang tiba di TPS diimbau untuk segera mengisi daftar hadir. Pasalnya, urutan pemungutan suara dilakukan berdasarkan prinsip nomor urut kehadiran pemilih. Selanjutnya, pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk selanjutnya akan dipanggil. 

3. Memeriksa Kondisi Surat Suara

Pemilih yang dipanggil oleh KPPS, diimbau untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan. Surat suara diberikan dalam kondisi sudah ditandatangani oleh ketua KPPS. Apabila pemilih menemukan kerusakan pada surat suara, maka dapat segera meminta pengganti. 

4. Melipat Kembali Surat Suara

Setelah itu, pemilih diarahkan untuk mencoblos di bilik suara. Pemilih hanya boleh satu kali menusuk surat suara hingga tembus menggunakan paku yang telah disediakan. 

Kemudian, pemilih diminta untuk melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat. 

5. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai bukti telah memberikan suara, pemilih harus mencelupkan salah satu jari tangan ke tinta. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan dilakukan hingga mengenai seluruh bagian kuku. 

Hal-hal yang Dilarang saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat mencoblos di TPS, yaitu: 

1. Datang Melebihi Waktu yang Ditentukan

DPT bisa datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, DPT juga dianjurkan untuk datang sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan. 

Bagi DPTb juga bisa memberikan suaranya di TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. 

Namun, DPTb disarankan untuk tiba paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan, DPK hanya boleh memberikan suaranya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. 

2, Berkampanye

Pemilih yang tiba di TPS dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024. Pasalnya, kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. 

3. Mencoblos Surat Suara dengan Benda Lain

Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, pena, dan lain-lain. 

4. Mencoret atau Merobek Surat Suara

Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara. 

5. Memfoto atau Merekam Kegiatan Mencoblos

Pemilih Pemilu 2024 juga dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Setelah Pencoblosan Pemilu Rakyat Menunggu Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Modus Penyelewengan Dana BOS

3 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.