Kenapa Orang Pilih Golput saat Pemilu? Ini Alasannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi kenapa orang pilih golput. Foto: Canva
Ilustrasi kenapa orang pilih golput. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGolput atau golongan putih merupakan istilah yang kerap muncul jelang hari pemilihan umum atau Pemilu. Golput sering dikaitkan dengan sikap acuh, apatis, atau ketidakpedulian terhadap kondisi politik. Golput menyebabkan seseorang tidak memilih pergi mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memberikan suara. Kenapa orang pilih golput saat Pemilu?

Mengutip laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, istilah golput mulai populer ketika mendekati Pemilu 1971. Pada suatu siang, tepatnya hari Kamis tanggal 3 Juni 1971, sekelompok mahasiswa, pemuda, dan pelajar berkumpul di Balai Budaya Jakarta untuk mengumumkan pembentukan "Golongan Putih" sebagai sebuah gerakan moral. 

Beberapa tokoh yang memainkan peran penting dalam pergerakan ini termasuk Adnan Buyung Nasution dan Arief Budiman.

Hingga akhirnya, golput menjadi pilihan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk tidak memberikan hak suaranya pada salah satu calon atau partai. Sebenarnya ada beberapa alasan kenapa orang memilih golput. Berikut adalah sejumlah alasannya.

Kenapa Orang Pilih Golput?

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang memilih untuk golput sehingga enggan untuk memberikan suaranya dalam Pemilu. Berikut penjelasannya.

1. Tidak Peduli terhadap Politik

Sikap apatis pada politik menjadi salah satu faktor tingginya angka golput. Rasa apatis dan ketidakpercayaan masyarakat ini muncul karena mereka merasa bahwa tidak ada perubahan positif yang terjadi dalam kehidupan mereka setelah pemilihan. 

Selain itu, meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan para pemimpin dan wakil rakyat semakin menambah keengganan masyarakat terhadap pemerintahan.

2.  Tidak Ada Kandidat yang Cocok

Salah satu alasan utama golput adalah ketidakcocokan atau ketidakpuasan terhadap kandidat yang tersedia. 

Warga pemilih mungkin merasa bahwa tidak ada calon yang sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai atau aspirasi mereka, sehingga mereka memilih untuk tidak memberikan suara mereka.

3.  Masalah Administrasi

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wawan Ikhwanudin, menyatakan bahwa golput tidak selalu terkait dengan tindakan protes terhadap situasi politik. 

Terdapat juga pemilih yang tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau tidak menggunakan hak pilihnya bukan karena alasan protes, melainkan alasan lain seperti masalah administratif. 

Contohnya, seseorang mungkin tidak dapat mengurus perpindahan TPS karena alasan pekerjaan atau tugas, sehingga akhirnya tidak dapat memberikan suara.

4.  Kurang Pengetahuan tentang Pemilu

Meskipun pemilihan umum banyak diberitakan melalui media massa atau media sosial, ternyata tidak semua orang mengetahui tanggal pasti pelaksanaannya. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil survei LSI menjelang Pemilu 2019, yang dilakukan sebulan sebelum hari pencoblosan, menunjukkan bahwa sebagian besar responden tidak mengetahui dengan pasti kapan pemilu akan dilaksanakan.

5. Tidak Terfasilitasi

Alasan seseorang memilih golput selanjutnya adalah tidak terfasilitasi, terutama untuk penyandang disabilitas. Padahal penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dengan warga negara Indonesia lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum. 

Sayangnya, kendala-kendala yang mereka hadapi sering kali menjadi hambatan dalam melaksanakan hak pilih mereka. Contohnya, kurangnya bantuan untuk mencapai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ketidaktersediaan surat suara khusus bagi penyandang disabilitas.

Dampak Golput

Tingginya golput pada suatu negara bisa memberikan berbagai dampak negatif pada negara. Padahal, satu suara bisa menjadi penentu kemenangan pihak tertentu dan bisa mengubah negara ini agar lebih baik lagi. Berikut adalah beberapa dampak golput yang bisa terjadi.

1. Program Kerja Terganggu

Golput dapat menyebabkan program kerja terganggu. Sebab, meskipun program kerja tersebut dirancang dengan baik, namun pelaksanaannya tidak akan mencapai hasil optimal jika tingkat golput tinggi. 

Tingginya angka golput menandakan bahwa meskipun seseorang terpilih, ia tidak memperoleh dukungan sepenuhnya dari masyarakat.

2. Demokrasi Negara Terganggu

Negara demokrasi adalah negara yang melibatkan partisipasi seluruh warganya dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. 

Namun, angka golput yang tinggi mengindikasikan bahwa masyarakat mungkin tidak lagi merasakan esensi demokrasi, melainkan menunjukkan sikap apatis terhadap calon yang diusung.

3.  Memberikan Peluang Kemenangan kepada Partai Penguasa

Masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih partai politik dan kandidat pemimpin yang memiliki visi, misi, serta program kerja terbaik. 

Namun, apabila kesempatan tersebut diabaikan dan suara lebih banyak terkonsentrasi pada partai yang aktif mengajak pemilih untuk memberikan dukungan, maka partai tersebut dapat memenangkan pemilihan.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Ingatkan Netizen agar Tidak Golput, Enzy Storia: Hak Suara Kita Penting

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

8 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

3 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Modus Penyelewengan Dana BOS

3 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

4 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

4 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?