Cara Pindah Lokasi Memilih di Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Deskripsi : KPU memfasilitasi layanan pindah lokasi memilih di Pemilu 2024. Lantas, bagaimana cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024? Foto: Canva
Deskripsi : KPU memfasilitasi layanan pindah lokasi memilih di Pemilu 2024. Lantas, bagaimana cara pindah lokasi memilih di Pemilu 2024? Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI memfasilitasi masyarakat yang memiliki hak suara untuk melakukan pindah lokasi memilih saat pemungutan suara di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Fasilitas itu diberlakukan bagi pemilih yang berada di tempat tak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Lantas, bagaimana cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024? 

Syarat Pindah Lokasi Memilih di Pemilu 2024

Dilansir dari laman resmi KPU RI, berikut beberapa kondisi tertentu yang dapat dijadikan alasan untuk pindah lokasi memilih di Pemilu 2024:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi atau panti sosial.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaaan tertentu lainnya di luar dari ketentuan di atas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Cara Pindah Lokasi Memilih di Pemilu 2024

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
  2. Bawa dukung alasan pindah, misalnya surat tugas.
  3. Menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
  4. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.
  5. KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar pemohon.
  6. Pemohon akan terdata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  7. Pemohon akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir Model A-Surat Pindah Memilih. 

Fasilitas pindah lokasi pemungutan suara saat Pemilu 2024 tersebut berlaku bagi masyarakat yang terdata dalam DPT. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila belum terdata dalam DPT, maka pemilih tidak dapat pindah memilih. Namun, pemilih tetap dapat memberikan hak suara di TPS yang berada di wilayah sesuai alamat KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Perubahan Hak Pilih Setelah Pindah Lokasi Memilih di Pemilu 2024

Setelah mendapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih, pemilih berhak menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis Pemilu berikut:

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan (dapil) DPR.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
  • Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan dapil DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan dapil DPRD Kabupaten/Kota. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ketua DPR Puan: Pemilu Bukan Hanya Perebutan Kekuasaan, tapi Hak Rakyat untuk Hidup Lebih Baik

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

14 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

18 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

23 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.


Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.